Friday, May 20, 2011

PTS Tak Terakreditasi, Dilarang Terbitkan Ijazah


Dari hasil analisis data yang dilakukan PTS ONLINE, terhadap data-data PTS DIPEROLEH hasil yang mengejutkan dan sekaligus mengkhawatirkan. Tidak kurang dari 11.304 Program Studi yang diselenggarakan oleh 3.000-an Perguruan Tinggi Swasta, ternyata ribuan (3.285 Prodi) sudah habis ijin operasionalnya. Ratusan kadaluarsa bulan ini, dan lebih dari 2.500 Program Studi kadaluarsa tahun ini.

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bagi masyarakat, maka PTS tentu saja harus memiliki ijin operasional. Ijin ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasonal. Ijin operasional ini diberikan kepada SETIAP program studi yang dimiliki oleh PTS dan harus diperbaharui secara berkala.

Demi menjaga mutu perkuliahan, sekaligus mutu lulusannya, setiap program studi harus menjalani penilaian melalui proses AKREDITASI. Untuk perguruan tinggi, hal ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hasilnya adalah peringkat akreditasi yang dinyatakan dengan huruf A, B, C, atau D (tidak terakreditasi). Peringkat ini punya masa berlaku (saat ini 5 tahun) dan bisa kadaluarsa.

Dulu, akreditasi ini sifatnya pilihan bagi PT. Artinya, selama memiliki ijin operasional yang sah dan masih berlaku, tidak ada masalah. Tetapi Peraturan Pemerintah (PP) no. 19 tahun 2005 mengubah hal itu. PP tersebut mengatur bahwa mulai tahun 2012, program studi yang tidak terakreditasi TIDAK BOLEH menerbitkan ijasah. Tidak terakreditasi berarti program studi belum pernah menjalani proses akreditasi, atau sudah menjalaninya tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat minimum.

dimuat di suaratentena (19/05/2011)

0 komentar:

Post a Comment